TarunaKota.com, Sukabumi – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menyampaikan bahwa Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Salah satu poin penting dalam Perda tersebut adalah jaminan perlindungan petani melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Pernyataan itu disampaikan Jaenudin saat melakukan sosialisasi Perda di Aula Onee-San, Jalan Jalur Lingkar Selatan, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (4 Mei 2025). Acara tersebut dihadiri para pengurus kelompok tani dari Kecamatan Nagrak dan Cibadak.
Dalam pemaparannya, Jaenudin menjelaskan bahwa Perda ini merupakan pijakan hukum dalam menguatkan sektor pertanian di Jawa Barat. “Dalam Perda ini, pemerintah memiliki kewajiban menetapkan kawasan usaha tani lintas kabupaten/kota berdasarkan potensi sumber daya alam, manusia, dan buatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah juga harus memberikan jaminan pemasaran hasil pertanian kepada para petani. “Bicara pembangunan pertanian, berarti bicara peningkatan produktivitas,” tambahnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan bahwa pemberdayaan petani harus menjadi perhatian semua pihak. Ia menyebut sejumlah langkah penting yang perlu dilakukan, seperti peningkatan akses permodalan, pelatihan teknis, hingga pemanfaatan teknologi pertanian modern.
“Dengan langkah-langkah tersebut, produktivitas petani akan meningkat dan otomatis kesejahteraan masyarakat ikut terdongkrak,” ujarnya.
Tak kalah penting, Jaenudin menyoroti soal jaminan perlindungan kerja bagi petani melalui BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja.
Dalam forum itu, Jaenudin juga menyerap berbagai aspirasi petani, mulai dari masalah klasik seperti kelangkaan pupuk bersubsidi, irigasi yang belum merata, hingga rendahnya harga jual hasil panen.
“Kita akan terus mendorong adanya alokasi anggaran dan kebijakan yang berpihak pada petani,” ucapnya.
Di akhir penyampaiannya, Jaenudin menegaskan bahwa dengan pemberdayaan yang tepat, petani tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga pelaku utama pembangunan ekonomi daerah.
“Kemandirian petani adalah kunci menuju kemandirian pangan nasional,” pungkasnya. (Amelia)
Tinggalkan Balasan