TarunaKota.com, Batulicin, 09 April 2025 – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menyalurkan santunan berupa manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari 43.725 pekerja rentan di wilayah tersebut.

Penyerahan manfaat tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan warganya.

“Manfaat program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan ini kami serahkan secara langsung sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, di Batulicin, Selasa.

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris dari almarhum Abdul Rahman dan almarhum Mulyadi, dua pekerja rentan yang meninggal dunia.

Vina menjelaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara, sekaligus bagian dari strategi nasional dalam mengurangi kemiskinan ekstrem. Hal ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Ini bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu hadir untuk masyarakat dalam upaya menanggulangi kemiskinan baru,” ujarnya.

Sejak tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2023 yang kemudian diperkuat oleh Perbup Nomor 45 Tahun 2024. Melalui peraturan tersebut, perlindungan JKK dan JKM diberikan hingga Desember 2025.

“Perlindungan ini mencakup 43.725 pekerja rentan di Tanah Bumbu. Hingga kini, sudah ada 71 klaim peserta yang mendapatkan manfaat akibat kecelakaan kerja maupun kematian dengan total santunan sebesar Rp 2,98 miliar,” tambah Vina.

Dalam sambutannya, Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Pekerja rentan yang menjadi sasaran program ini adalah mereka yang berpenghasilan rendah atau jauh di bawah upah minimum, seperti petani, buruh tani, buruh harian lepas, buruh bangunan, nelayan, tukang becak, tukang ojek, dan berbagai profesi lainnya yang rentan secara sosial dan ekonomi.

“Perlindungan ini menjadi jaring pengaman dasar sekaligus bantalan ekonomi keluarga ketika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian,” ujar Bupati Andi Rudi Latif. (Amelia)