TarunaKota.com, Lumajang – Kabar baik bagi para buruh tani tembakau di Kabupaten Lumajang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang akan menanggung penuh biaya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi seluruh buruh tani tembakau selama tujuh bulan, terhitung mulai Juni hingga Desember 2025.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Lumajang, Dwi Wahyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan sebanyak 5.606 nama calon penerima manfaat program tersebut. Ia menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para buruh tani yang berkontribusi besar terhadap perekonomian, khususnya dari sektor hasil tembakau.

“Alhamdulillah, sekarang iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi ditanggung oleh kami sebagai penerima seperti dulu. Kini, semuanya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Dwi saat ditemui di Lumajang, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, hasil panen tembakau memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, termasuk dana bagi hasil yang juga diterima oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lumajang, Betty Triana Kartika Wiyati, menjelaskan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan per orang sebesar Rp16.800 per bulan. Jika dikalikan selama tujuh bulan, maka Pemkab Lumajang akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp117.600 per orang.

Manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting, terutama dalam menjamin perlindungan kerja bagi para buruh tani.

“Buruh tani tembakau berhak atas jaminan keselamatan kerja. Jika terjadi kecelakaan saat bekerja, maka biaya pengobatan ditanggung. Bahkan, jika terjadi kematian, keluarga yang ditinggalkan juga akan mendapat santunan,” jelas Betty.

Saat ini, Disnaker Lumajang tengah menyusun berbagai kelengkapan administrasi dan regulasi yang dibutuhkan, serta bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Lumajang untuk pelaksanaan program ini. (Amelia)