TarunaKota.com, Boven Digoel, 16 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Boven Digoel menegaskan komitmennya untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi aparat kampung melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Boven Digoel, Fachrudin Isnanto, dalam sebuah pernyataan penting baru-baru ini.
Fachrudin menekankan bahwa kerja sama yang dilakukan, khususnya oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK), tidak boleh berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) saja, tetapi harus ditindaklanjuti hingga tahap implementasi.
“Khusus untuk Dinas PMK, ini berkaitan dengan aparat kampung yang harus kita usahakan tercover di BPJS Ketenagakerjaan. Kita akan dorong agar jangan hanya MoU, tapi sampai eksekusi,” tegas Fachrudin.
Ia mengibaratkan kesepahaman tanpa tindak lanjut seperti “singa tanpa gigi” — gagah secara simbolik, namun tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kalau hanya MoU tanpa aksi, maka tidak akan ada perlindungan yang bisa dirasakan aparat kampung. Intinya, dua hal yang penting: bagaimana mereka bisa terdaftar dan iurannya bisa terbayar,” lanjutnya.
Fachrudin juga membuka peluang pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi aparat kampung menggunakan dana kampung. Ia bahkan mendorong lahirnya regulasi yang memungkinkan alokasi anggaran desa untuk perlindungan sosial tidak hanya bagi aparat, tetapi juga bagi masyarakat pekerja lainnya di kampung.
“Bisa saja nanti kita dorong adanya regulasi agar dana kampung digunakan untuk keanggotaan aparat kampung di BPJS, bahkan bisa juga meng-cover masyarakat pekerja lain di kampung,” tambahnya.
Inisiatif ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Boven Digoel untuk menjamin perlindungan atas risiko kerja seperti kecelakaan dan kematian bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk di tingkat kampung. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta jaminan keberlangsungan hidup bagi keluarga para pekerja. (Amelia)
Tinggalkan Balasan