TarunaKota.com, Meulaboh – Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), kembali dibuktikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, secara simbolis menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris tiga pegawai Non-ASN yang telah meninggal dunia. Penyerahan santunan berlangsung di ruang pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh, pada Kamis (15/5/2025).
Tiga almarhum yang menerima santunan melalui ahli waris masing-masing adalah:
- Azhar, pegawai Satpol PP dan WH Aceh Barat,
- Abdul Hadi, perangkat desa Kuala Bubon, dan
- Nurdin, tenaga kontrak di Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat.
Acara ini turut disaksikan oleh jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan serta sejumlah pejabat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Said Fadheil menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, sekaligus memberikan apresiasi tinggi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas penyaluran manfaat jaminan sosial tersebut.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja. Kolaborasi seperti ini perlu terus kita kuatkan agar semakin banyak yang merasakan manfaatnya,” ujar Said Fadheil.
Ia menegaskan pentingnya peran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai Non-ASN yang selama ini berkontribusi besar dalam pelayanan publik. Ia juga berharap agar sinergi antara Pemkab Aceh Barat dan BPJS Ketenagakerjaan terus diperkuat dan diperluas.
Santunan kematian ini merupakan bagian dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, yang bertujuan memberikan dukungan finansial kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun sebab lainnya.
Program ini mencerminkan kepedulian negara terhadap kesejahteraan rakyat, serta menegaskan bahwa perlindungan sosial adalah hak semua pekerja, tanpa memandang status kepegawaiannya.
BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong perluasan kepesertaan, khususnya dari sektor Non-ASN dan pekerja informal, guna memastikan bahwa seluruh pekerja di Indonesia terlindungi dari risiko sosial dan ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga hari tua.
“Penyaluran santunan ini adalah wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan rasa aman dan jaminan kepada seluruh lapisan pekerja, khususnya tenaga Non-ASN di lingkungan pemerintahan,” pungkas Wakil Bupati. (Amelia)
Tinggalkan Balasan