TarunaKota, Muaro Jambi– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai puluhan gram pada Selasa siang (10/2/2026). Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Muaro Jambi sepanjang Januari 2026.
Pemusnahan yang dilakukan di markas Satresnarkoba ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan Pengadilan Negeri Sengeti sebagai saksi transparansi proses hukum.
Dua Wanita Jadi Sorotan
Dari tiga tersangka yang diamankan, keterlibatan dua orang wanita berinisial I (37) dan S (37) menjadi perhatian utama. Keduanya diringkus di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) dengan barang bukti yang cukup besar.
“Di lokasi kedua, tepatnya di Desa Penyengat Olak, petugas mengamankan dua wanita dengan barang bukti sabu mencapai 70 gram lebih,” ujar Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, AKP Rahmad Damaiandi.
Sementara itu, pada TKP pertama di Kelurahan Sengeti, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (39) beserta barang bukti sabu seberat 19 gram lebih.
Modus “Sistem Ranjau” untuk Putus Rantai
AKP Rahmad Damaiandi mengungkapkan bahwa jaringan ini menjalankan bisnis gelapnya dengan sangat rapi menggunakan sistem ranjau. Modus ini dipilih agar pembeli dan pengedar tidak perlu bertatap muka secara langsung.
“Para pelaku menggunakan modus sistem ranjau dalam menjalankan aksinya. Barang diletakkan di suatu tempat yang disepakati, sehingga antara penjual dan pembeli tidak pernah bertemu fisik,” jelasnya.
Modus ini sengaja digunakan untuk memutus rantai informasi dan mempersulit kepolisian dalam melacak bandar besar di atasnya.
Ancaman Hukuman Mati
Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas basecamp narkoba baru, keberhasilan Polri ini berhasil menyelamatkan banyak nyawa dari bahaya ketergantungan. Namun, bagi para tersangka, ancaman hukum yang menanti sangatlah berat.
Karena barang bukti yang diamankan melebihi 5 gram, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal hukuman mati, tergantung pada peran mereka dalam jaringan tersebut,” pungkas AKP Rahmad.

Tinggalkan Balasan