TarunaKota.com, Makassar, 08 April 2025 – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ashabul Kahfi, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI untuk segera menindaklanjuti laporan terkait perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ashabul menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembayaran THR harus diberikan sanksi yang tegas.
“Ada aturan yang jelas bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Belum lagi sanksi administratif lainnya yang bisa berupa teguran hingga pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima.
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyampaikan kekecewaannya terhadap perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya dalam membayar THR kepada karyawan. Menurutnya, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sebagai anggota Komisi IX DPR RI, saya sangat prihatin dengan laporan bahwa ada 1.536 perusahaan yang dilaporkan telat atau bahkan belum membayarkan THR kepada karyawannya,” ucap pria kelahiran Kabupaten Bantaeng ini.
Ia juga mengimbau kepada para pengusaha agar lebih patuh terhadap ketentuan hukum dan tidak mengabaikan hak-hak dasar pekerja, termasuk THR.
“Kepada para pekerja yang mengalami keterlambatan atau belum menerima THR, kami mendorong agar segera melaporkan ke posko pengaduan yang telah disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Ashabul Kahfi menegaskan bahwa Komisi IX DPR RI akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta hak-hak pekerja tetap terlindungi. (Amelia)
Tinggalkan Balasan