TarunaKota.com, Bandung – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menekankan pentingnya peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai garda terdepan dalam memastikan kepastian hukum di bidang pertanahan. Ia menegaskan bahwa kepemilikan tanah memiliki potensi besar menimbulkan konflik jika tidak diatur dengan jelas dan sah secara hukum.

“Tanah adalah aset vital yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat. Keberadaan akta yang sah dan berkekuatan hukum bukan hanya melindungi hak kepemilikan, tetapi juga mencegah potensi konflik di kemudian hari,” ujar Erwin dalam acara Pelantikan dan Pengukuhan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Periode 2024-2027 di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis (13/3/2025).

Sebagai salah satu kota metropolitan yang terus berkembang, Kota Bandung menghadapi berbagai tantangan di sektor pertanahan. Mulai dari meningkatnya kebutuhan hunian, pembangunan infrastruktur, hingga investasi di berbagai sektor ekonomi. Dalam kondisi ini, peran IPPAT menjadi sangat strategis sebagai mitra pemerintah dalam menjaga kepastian hukum serta mendukung iklim investasi yang sehat.

“IPPAT harus menjadi mitra utama pemerintah dalam menjaga kepastian hukum pertanahan dan memastikan ekosistem investasi yang kondusif di Kota Bandung,” lanjutnya.

Erwin berharap, kepengurusan baru IPPAT Kota Bandung dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas tinggi.

Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kota Bandung, Merry Nurmariyah, menambahkan bahwa selama ini IPPAT telah bersinergi dengan Pemerintah Kota Bandung dan Kantor Pertanahan dalam mengelola pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia menyebutkan bahwa kontribusi dari sektor ini sangat signifikan.

“Pada tahun 2023, pajak BPHTB yang terkumpul mencapai Rp598 miliar, sementara pada tahun 2024 mencapai Rp579 miliar,” ungkap Merry.

Ia juga menegaskan komitmen IPPAT untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi etika profesi.

“Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik serta menjaga profesionalisme demi kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkasnya. (Amelia)