TarunaKota.com, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), mengungkapkan adanya pengemudi ojek online (ojol) yang tidak menerima Bonus Hari Raya (BHR). Bahkan, ada yang hanya menerima sebesar Rp 50.000, dan lebih parahnya lagi, ada yang tidak mendapatkan sama sekali.
Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025), Noel menjelaskan bahwa pihak Kemnaker telah memanggil sejumlah perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee, hingga Lalamove untuk memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan BHR bagi para driver.
“Hari ini kita sudah panggil kawan-kawan aplikator atau platform digital, dan mereka hadir. Saya cukup marah karena ada driver yang hanya dapat Rp 50.000, bahkan ada yang tidak dapat sama sekali. Ini sungguh menyakitkan,” ujar Noel.
Alasan Minimnya BHR: Soal Keaktifan dan Sistem
Noel menjelaskan bahwa menurut para aplikator, besaran BHR ditentukan oleh tingkat keaktifan driver. Namun, kriteria keaktifan ini masih menjadi perdebatan.
“Keaktifan ini jadi persoalan karena definisinya berbeda. Bagi driver, mereka merasa aktif. Tapi menurut manajemen aplikator, belum tentu demikian. Saya tidak terima alasan ini tanpa kejelasan,” tegasnya.
Selain itu, para aplikator berdalih bahwa waktu pemberian BHR cukup mepet dan mereka membutuhkan penyesuaian sistem terlebih dahulu. Meski alasan ini dianggap masuk akal oleh Noel, ia tetap meminta adanya evaluasi menyeluruh.
Langkah Lanjutan dari Kemnaker
Pihak Kemnaker menegaskan akan terus memantau proses pemberian BHR kepada driver ojol dan meminta aplikator untuk menyampaikan data jumlah penerima serta nominal BHR yang dibagikan.
“Kami tidak ingin hak-hak para driver ojol terabaikan. Mereka adalah tulang punggung layanan transportasi dan logistik digital. Semangat untuk evaluasi itu penting, dan kami akan kawal,” pungkas Noel. (Amelia)
Tinggalkan Balasan