TarunaKota.com, Medan – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Mulai Mei 2025, peserta yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp15 juta kini dapat mencairkan klaimnya langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang tersedia di App Store dan Play Store.
Aplikasi JMO merupakan platform digital resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan, seperti informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, cek saldo, hingga pengajuan klaim JHT—semua bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor cabang.
Manfaat JHT sendiri dapat dicairkan ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau saat berhenti bekerja. Kini, berkat digitalisasi layanan, proses klaim menjadi lebih praktis dan cepat. Cukup melalui ponsel pintar, klaim JHT hingga Rp15 juta bisa diproses tanpa antrean panjang.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, menyambut baik kemajuan ini. Menurutnya, penambahan batas klaim lewat aplikasi JMO adalah bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.
“Dengan adanya penambahan limit klaim JHT ini, peserta tidak perlu lagi mengantre atau mengunjungi kantor kami. Cukup menggunakan ponsel pintar, proses klaim bisa dilakukan dengan cepat, aman, dan transparan. Ini sejalan dengan semangat kami untuk terus mendorong transformasi digital dan memberikan layanan prima kepada seluruh pekerja Indonesia,” ujar Harry pada Selasa (13/5).
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara juga aktif mengedukasi peserta agar memanfaatkan layanan digital ini melalui sosialisasi ke perusahaan dan komunitas pekerja. Harapannya, seluruh pekerja—baik di sektor formal maupun informal—dapat merasakan manfaat maksimal dari program ini. (Amelia)
Tinggalkan Balasan