TarunaKota.com, Jakarta – Institut Teknologi Bandung (ITB) menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan tarif tertinggi bagi seluruh mahasiswa S1 baru tahun akademik 2025/2026. Namun, calon mahasiswa yang menerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan dibebaskan dari biaya UKT.

“Selain itu, mahasiswa dapat mengajukan permohonan penurunan biaya pendidikan (UKT) untuk mendapatkan keringanan jenjang UKT 1 hingga UKT 6 setelah melaksanakan pendaftaran ulang mahasiswa baru secara daring,” ujar Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, kepada Tempo, Rabu, 19 Maret 2025.

Setelah melakukan pendaftaran ulang, mahasiswa wajib mengunggah dokumen yang menunjukkan kondisi ekonomi sebagai syarat pengajuan penurunan UKT. Pendaftaran ulang secara daring bagi 1.911 calon mahasiswa baru ITB yang lolos Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dijadwalkan berlangsung pada 21-30 Maret 2025.

Golongan dan Besaran UKT ITB

ITB membagi UKT ke dalam tujuh golongan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan UKT 1: Rp 500 ribu
  • Golongan UKT 2: Rp 1 juta
  • Golongan UKT 3 – 7: Bervariasi tergantung fakultas dan program studi

Untuk Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), khususnya program studi Matematika dan Aktuaria, besaran UKT adalah:

  • UKT 3: Rp 4.250.000
  • UKT 4: Rp 6.250.000
  • UKT 5: Rp 8.250.000
  • UKT 6: Rp 10.250.000
  • UKT 7: Rp 12.250.000

Sementara itu, Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) memiliki UKT tertinggi di ITB dengan rincian:

  • UKT 3: Rp 6,5 juta
  • UKT 4: Rp 8,5 juta
  • UKT 5: Rp 10,5 juta
  • UKT 6: Rp 12,5 juta
  • UKT 7: Rp 14,5 juta

Untuk program studi lain di ITB, besaran UKT ditetapkan seragam sebagai berikut:

  • UKT 3: Rp 4,5 juta
  • UKT 4: Rp 6,5 juta
  • UKT 5: Rp 8,5 juta
  • UKT 6: Rp 10,5 juta
  • UKT 7: Rp 12,5 juta

Landasan Hukum dan Ketentuan Beasiswa

Besaran UKT di ITB mengacu pada Pasal 12 dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di Perguruan Tinggi Negeri.

ITB juga memastikan bahwa setidaknya 20 persen dari seluruh mahasiswa baru akan mendapatkan UKT kelompok I dan II atau menjadi penerima beasiswa bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kebijakan ini, ITB berupaya memberikan akses pendidikan yang lebih inklusif sambil tetap mempertahankan standar akademik yang tinggi. (Amelia)