TarunaKota.com, Palu, 09 Mei 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan konsultasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ke dua kementerian terkait di Jakarta, Jumat (tanggal tidak disebutkan).

Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, bersama jajaran Komisi IV. Mereka menyambangi Kementerian Ketenagakerjaan serta Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah, termasuk peningkatan kualitas tenaga kerja dan kepastian hukum bagi pekerja serta pelaku usaha,” ujar Syarifudin Hafid dalam keterangan tertulis yang diterima di Palu.

Menurutnya, substansi Raperda perlu diselaraskan dengan regulasi nasional agar implementasinya berjalan efektif serta mampu memberikan perlindungan yang optimal kepada tenaga kerja lokal.

Konsultasi ini dilakukan untuk menghimpun masukan dan saran dari kementerian terkait, sebagai bagian dari proses penyempurnaan rancangan regulasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami di DPRD untuk menghadirkan produk hukum yang adaptif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.

DPRD Sulteng sebelumnya telah menetapkan isu ketenagakerjaan sebagai salah satu fokus prioritas legislasi tahun 2025, seiring meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja yang berkualitas dan memiliki perlindungan hukum di tingkat daerah.

“Sebagai lembaga legislatif, kami berkomitmen untuk terus mengedepankan kepentingan masyarakat melalui produk hukum yang disahkan dalam rapat paripurna,” tutup Syarifudin. (Amelia)