TarunaKota.com, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 85 juta kepada ahli waris almarhum Musthakfirin, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.
Penyerahan santunan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada Rabu, 23 April 2025 pukul 16.05 WIB.
Musthakfirin merupakan PMI yang ditempatkan melalui skema Government to Government (G to G) di sektor perikanan dengan menggunakan visa kerja E-9. Menurut laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam setelah jatuh dari kapal tempatnya bekerja di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.
Pemerintah Pastikan Hak PMI Terpenuhi
Dalam prosesi penyerahan, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding turut hadir dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan bahwa negara akan terus memastikan setiap hak warga negara, khususnya PMI, dapat terpenuhi.
“Kami, Kementerian, mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga. Kami juga berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.
Abdul Kadir Karding menambahkan bahwa santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat membantu keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh PMI dan mengimbau calon pekerja migran untuk selalu mengikuti prosedur resmi saat hendak bekerja ke luar negeri.
“Dengan prosedur yang benar, kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja. Sehingga, jika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian seperti ini, ada jaminan sosial yang melindungi,” jelasnya.
Perlindungan Setara bagi Seluruh Peserta BPJS
Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyampaikan bahwa seluruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama dalam memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Santunan ini adalah hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendirian. Inilah fungsi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan dari risiko kehidupan,” kata Roswita.
Sinergi Lintas Lembaga
Santunan ini merupakan hasil dari kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, dan berbagai pihak lain yang turut memastikan proses pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.
Penyerahan manfaat JKM ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. BPJS Ketenagakerjaan pun berkomitmen untuk terus memperluas cakupan kepesertaan PMI, demi memastikan mereka dapat bekerja di luar negeri dengan tenang dan aman dari berbagai risiko. (Amelia)
Tinggalkan Balasan