TarunaKota.com, Jayapura – BPJS Ketenagakerjaan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di rumah sakit-rumah sakit mitra yang tersebar di seluruh Provinsi Papua. Kegiatan ini berlangsung di Jayapura, Senin (28/4/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, Sirta Mustakiem, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan seluruh rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan yang tergabung dalam PLKK BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan maksimal kepada pasien yang mengalami kecelakaan kerja.
“Kami melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh PLKK di Provinsi Papua terkait pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam penanganan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” ujar Sirta.
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Fasilitas Kesehatan
Sirta juga menekankan pentingnya menjaga standar pelayanan optimal untuk peserta, serta memperkuat sinergi antara rumah sakit dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani kasus-kasus kecelakaan kerja.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan pula sesi berbagi pengalaman (sharing session) untuk membahas langkah-langkah peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh PLKK.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura Tingkatkan Kinerja Agen Perisai untuk Jangkau Pekerja Informal
131 Pusat Layanan Siap Layani Peserta di Papua
Sirta menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura saat ini telah bermitra dengan 131 pusat layanan kecelakaan kerja, yang terdiri dari rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan di seluruh Provinsi Papua.
“Kecelakaan dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit akibat lingkungan kerja, menjadi fokus perhatian utama kami,” tambah Sirta.
Sosialisasi Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura juga mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan baru ini mengatur pelaksanaan program JKK, Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” pungkas Sirta.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Papua Gencarkan Perlindungan Pekerja di Jayapura. (Amelia)
Tinggalkan Balasan