TarunaKota.com, Pangkalpinang – BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang (BPJamsostek) menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhumah Oktafianti, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bangka. Total santunan yang diberikan mencapai Rp199.937.490, terdiri dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan beasiswa pendidikan untuk dua anak yang ditinggalkan.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis kepada Eko Mulyadi, ahli waris dari almarhumah, dalam kegiatan Sosialisasi Kepatuhan dan Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Gedung Maras, Kabupaten Bangka, pada Senin (5/5).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam memproses santunan ini agar hak ahli waris dapat segera ditunaikan tanpa jeda.

“Karena peserta meninggal dunia secara wajar, maka diberikan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta. Selain itu, karena almarhumah telah terdaftar lebih dari tiga tahun, ahli waris juga berhak menerima beasiswa pendidikan untuk dua anak yang ditinggalkan senilai Rp148.500.000,” ujar Evi.

Selain itu, almarhumah juga memiliki tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp9.437.000, yang turut diberikan kepada ahli waris.

Evi menambahkan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

“Semoga santunan ini bermanfaat dan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tutupnya. (Amelia)