TarunaKota.com, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang (BPJamsostek) menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Husaini, seorang pekerja informal di Desa Sungkap.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat, baik pekerja formal maupun informal.

“Santunan yang diterima oleh ahli waris dari peserta almarhum Husaini ini merupakan manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan,” ujar Evi di Pangkalpinang, Senin (21/4).

Almarhum Husaini diketahui merupakan peserta dari segmen pekerja bukan penerima upah (BPU), dengan kepesertaan dalam dua program jaminan sosial.

Pilihan Iuran Program BPJS Ketenagakerjaan

Evi menjelaskan bahwa iuran untuk dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dimulai dari Rp16.800 per bulan, dengan pelaporan penghasilan sebesar Rp1 juta.

Sementara itu, peserta juga dapat memilih iuran Rp36.800 per bulan untuk mendapatkan tiga program perlindungan, yaitu JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“BPJS Ketenagakerjaan terbuka bagi semua kelompok pekerja, baik yang menerima upah maupun yang tidak,” jelasnya.

Imbauan untuk Masyarakat dan Pemerintah Desa

Dalam kesempatan tersebut, Evi juga mengimbau masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan agar mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan dapat menerima manfaat yang sangat berguna untuk melanjutkan kehidupannya,” tutup Evi. (Amelia)