TarunaKota.com, Lombok Utara, NTB, 16 Mei 2025 – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memperluas jangkauan layanannya di Kabupaten Lombok Utara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan seluruh Puskesmas di wilayah tersebut.

Penandatanganan ini menandai pembaruan komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

Sebelumnya, delapan Puskesmas di Lombok Utara telah menjadi mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) berdasarkan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara pada 12 September 2022.

“PKS yang ditandatangani kali ini merupakan pembaruan dari perjanjian sebelumnya yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan,” ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar.

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKK memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja, termasuk dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja.

Dalam PKS terbaru ini, beberapa poin penting diperbarui, termasuk penetapan batas waktu pengajuan klaim JKK selama enam bulan. Selain itu, implementasi sistem layanan terbaru melalui new e-PLKK memungkinkan petugas Puskesmas langsung menginput nominal tagihan pelayanan secara digital.

Terkait tarif layanan, BPJS Ketenagakerjaan tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain dengan Puskesmas, BPJamsostek Cabang NTB juga telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung, memperkuat jaringan fasilitas kesehatan di Lombok Utara.

“Saat ini, tercatat sebanyak 30.684 masyarakat di Lombok Utara telah terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Nasrullah.

Dengan penandatanganan PKS ini, diharapkan pelayanan perawatan dan pengobatan bagi peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja di tingkat Puskesmas dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan NTB juga mengundang tiga ketua wadah Perisai (pekerja rentan) di wilayah Lombok Utara untuk menyampaikan secara langsung informasi tentang kerja sama ini. Harapannya, para pekerja rentan yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mengetahui bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama kini siap melayani mereka.

Kerja sama yang solid dengan delapan Puskesmas ini diharapkan memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi seluruh pekerja di Lombok Utara.

“BPJamsostek Cabang NTB terus berkomitmen memperluas jaringan kerja sama demi memberikan pelayanan terbaik dan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Nusa Tenggara Barat,” tambah Nasrullah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, Lalu Bahruddin, juga mendorong peningkatan kerja sama dan sosialisasi.

“Tenaga kesehatan di Puskesmas harus paham program ini dan mengetahui mana yang bisa diklaim dan mana yang tidak. BPJS Ketenagakerjaan bisa gencar melakukan sosialisasi,” ujarnya. (Amelia)