TarunaKota.com, Ambon, 09 April 2025 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Maluku kembali menggelar kegiatan sosialisasi dan upgrading kepada para agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) yang aktif di wilayah Provinsi Maluku.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Sevy Renita Setyaningrum, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas agen dalam mengakuisisi peserta, khususnya pada program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.

“Kegiatan ini menjadi ajang untuk menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial serta manfaat besar yang bisa diperoleh para peserta yang telah terdaftar,” ujar Sevy.

Peran Strategis Agen Perisai

Dalam kegiatan tersebut, BPJAMSOSTEK Maluku juga memperkenalkan kembali program Perisai, yang memiliki tugas utama untuk menjangkau masyarakat secara langsung dalam meningkatkan kepesertaan.

“Perisai bekerja dengan sistem kemitraan, di mana masyarakat bisa berperan sebagai agen tanpa harus memiliki badan hukum. Yang penting adalah fleksibilitas dan kemampuan dalam memberikan pelayanan kepada calon maupun peserta aktif,” jelas Sevy.

Agen Perisai juga dibekali dengan pelatihan dan perangkat resmi dari BPJAMSOSTEK. Dengan demikian, masyarakat bisa mendaftarkan diri secara lebih mudah, cepat, dan mendapatkan pelayanan serta manfaat yang setara seperti pendaftaran melalui kantor BPJS.

“Kami berharap semakin banyak pekerja yang terdaftar, karena meskipun risiko tidak diharapkan, perlindungan tetap sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Kewajiban Pemberi Kerja dan Peluang bagi Pekerja Mandiri

Sevy menambahkan, pemberi kerja dari berbagai sektor usaha – mulai dari mikro hingga besar – seperti jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, UMKM, koperasi, BUMDes, dan lainnya, memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh karyawannya.

Tak hanya itu, pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, sopir, peternak, dan perajin juga bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan.

“BPJAMSOSTEK melindungi seluruh pekerja, apapun profesinya, sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang,” ungkap Sevy.

Lima Program Perlindungan BPJAMSOSTEK

Saat ini, BPJAMSOSTEK menawarkan lima program utama perlindungan, yaitu:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Hari Tua (JHT)
  3. Jaminan Pensiun (JP)
  4. Jaminan Kematian (JKM)
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Setiap program memiliki manfaat khusus, seperti:

  • Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis untuk kecelakaan kerja.
  • Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan berikutnya.
  • Santunan 48 kali upah terakhir bagi peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
  • Santunan kematian Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
  • Beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua anak peserta.
  • Manfaat JKP, meliputi uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan keterampilan.

“Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap memberikan pelayanan terbaik sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, angka kemiskinan akan semakin berkurang,” tutup Sevy. (Amelia)