TarunaKota.com, Semarang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat bahwa hingga saat ini sebanyak 4,5 juta pekerja di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sampai saat ini, pekerja yang sudah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta orang,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Hesnypita, saat menghadiri acara silaturahmi dan Halal Bihalal Gubernur Jateng bersama serikat pekerja/buruh di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Selasa (29/4).
Meski demikian, Hesnypita mengungkapkan bahwa masih banyak pekerja di kedua provinsi tersebut yang belum terlindungi. Dari total angkatan kerja sebesar 14,2 juta orang, baru sekitar 31 persen yang tercakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Masih banyak pekerjaan rumah bagi kami untuk menjangkau seluruh pekerja, khususnya di sektor informal,” katanya.
Ia menambahkan, pekerja sektor informal cenderung memiliki tingkat literasi dan kesadaran yang rendah terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial.
“Sektor informal ini mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah, yang perlu didorong terus melalui edukasi dan sosialisasi agar mereka memahami manfaat perlindungan ini,” jelas Hesnypita.
Berbeda dengan sektor informal, sektor formal menunjukkan tingkat perlindungan yang lebih baik.
“Kalau sektor formal, tingkat kepesertaannya sudah sekitar 80 persen. Tantangan di sektor ini lebih kepada kepatuhan pengusaha dalam membayarkan iuran,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hesnypita juga menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh setiap 1 Mei.
“Buruh adalah bagian penting dari pekerja, yang termasuk dalam hubungan tripartit bersama pemerintah dan pengusaha. BPJS Ketenagakerjaan tentu tak terlepas dari peran tripartit ini,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY juga menyerahkan santunan kepada dua ahli waris tenaga kerja. Ahli waris Lukas Dwi Ardianto dari PT Sumber Graha Sejahtera-Coms menerima santunan sebesar Rp627.044.800, yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Sedangkan ahli waris A. Sholikhin dari Serba Indah Jaya menerima santunan sebesar Rp165.296.279, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan pentingnya peran buruh sebagai investasi pembangunan di daerah.
“Buruh bukan sekadar alat produksi, melainkan bagian dari investasi yang harus kita jaga kesejahteraannya. Oleh karena itu, perlindungan dari pemerintah sangatlah penting,” tegasnya. (Amelia)

Tinggalkan Balasan