TarunaKota.com, Kudus – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Vinca Meitasari, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan informasi terkait perubahan regulasi dapat tersampaikan dengan baik kepada fasilitas kesehatan yang tergabung dalam Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

“Dengan digelarnya sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa perubahan aturan baru tersampaikan kepada PLKK agar segera bisa dilakukan penyesuaian layanan,” ujar Vinca di Kudus, Sabtu.

Kegiatan sosialisasi dimulai pada Kamis (10/4) lalu di Hotel @Hom Kudus dan dihadiri oleh sejumlah rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kudus.

Optimalisasi Pelayanan Peserta

Vinca menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman terhadap aturan baru terkait program JKK. Diharapkan, hal ini dapat mendorong optimalisasi layanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kami juga membangun sinergi dengan PLKK dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja,” tambahnya.

Dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab menjamin pelayanan kesehatan sejak diagnosis awal dugaan kecelakaan kerja (KK) atau penyakit akibat kerja (PAK) hingga diperoleh kesimpulan resmi apakah kasus tersebut termasuk KK/PAK atau bukan.

Jika hasil evaluasi menyimpulkan bahwa kasus tersebut adalah KK/PAK, maka seluruh pembiayaan layanan kesehatan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jika tidak termasuk dalam kategori KK/PAK, maka pembiayaan layanan selanjutnya dialihkan kepada penyelenggara jaminan sosial lainnya.

Inovasi Pelayanan Melalui Aplikasi Digital

Untuk meningkatkan pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini mempermudah peserta mengakses berbagai layanan dan informasi secara praktis melalui perangkat gawai.

“Peserta dapat mengecek saldo JHT, melakukan pembayaran iuran, pelaporan kecelakaan kerja, bahkan mengakses program perumahan pekerja hanya melalui satu aplikasi,” jelas Vinca.

Manfaat Layanan Tambahan: Pinjaman Perumahan Pekerja

Selain layanan utama, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa pinjaman perumahan pekerja. Program ini mencakup pinjaman uang muka, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga renovasi rumah. Program ini terbuka bagi peserta, termasuk pegawai PLKK dan rumah sakit yang sudah terdaftar.

Dengan adanya berbagai inovasi dan penyesuaian regulasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen terus memberikan perlindungan dan pelayanan optimal bagi seluruh peserta di Indonesia. (Amelia)