TarunaKota.com, Bulungan, 25 April 2025 – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bulungan mencatat total pembayaran klaim jaminan sosial mencapai Rp 69,3 miliar sepanjang tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bulungan, Hasanuddin.

“Hingga akhir tahun 2024, kami telah melayani dan membayarkan klaim jaminan sosial kepada peserta sebanyak 4.499 kasus,” ujar Hasanuddin.

5 Program Jaminan Sosial Terlayani

Pembayaran tersebut mencakup lima program jaminan sosial sesuai amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 246 kasus, total Rp 1,63 miliar
  • Jaminan Kematian (JKM): 131 kasus, total Rp 2,87 miliar
  • Jaminan Hari Tua (JHT): 3.953 kasus, total Rp 63,9 miliar
  • Jaminan Pensiun (JP): 149 kasus, total Rp 903,4 juta
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): 20 kasus, total Rp 26,3 juta

“Jenis klaim terbanyak adalah Jaminan Hari Tua (JHT), karena peserta bisa langsung mengajukan klaim satu bulan setelah kepesertaan non-aktif,” jelas Hasanuddin.

Layanan Mudah Melalui Aplikasi JMO

Untuk memudahkan peserta, BPJS Ketenagakerjaan terus mengembangkan layanan digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

“Aplikasi ini memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim JHT secara cepat dan efisien, bahkan bisa selesai dalam satu hari,” ungkap Hasanuddin.

Selain itu, JMO juga menyediakan informasi lengkap tentang program BPJS Ketenagakerjaan dan memungkinkan peserta untuk mengunduh Kartu Peserta BPJS (KPJ) Digital, yang sangat berguna saat melakukan klaim.

Risiko Kecelakaan Kerja Masih Tinggi

Hasanuddin juga menyoroti tingginya angka kecelakaan kerja di Bulungan. Sepanjang tahun 2024, terdapat 313 kasus kecelakaan kerja, menandakan bahwa risiko bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.

Sesuai Pasal 15 UU No. 24 Tahun 2011, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Namun, Hasanuddin mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum mematuhi kewajiban ini.

Ajakan Kepesertaan: Lindungi Pekerja Sejak Awal

“Pada tahun 2024, tingkat kepesertaan aktif di Bulungan baru mencapai 61,78%, artinya masih ada 38,22% pekerja yang belum terlindungi,” katanya.

Hasanuddin mengimbau seluruh perusahaan untuk segera mendaftarkan perusahaannya dan para pekerja sejak awal beroperasi, serta membayar iuran secara rutin. Dengan begitu, jika terjadi musibah, seluruh biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika pekerja belum terdaftar, maka biaya pengobatan akan menjadi beban perusahaan atau pekerja sendiri,” ujarnya.

Selaras dengan Instruksi Presiden 2025

Langkah ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Salah satu fokusnya adalah memperluas cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja dari kalangan masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

“Harapan kami, seluruh tenaga kerja di wilayah Bulungan bisa terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Hasanuddin. (Amelia)