TarunaKota.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan angkat bicara terkait kasus pembobolan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) yang menimpa salah satu peserta asal Subang, Jawa Barat, pada akhir April 2025.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyatakan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku pencurian dan pemalsuan data peserta.
“Kami pastikan bahwa sistem layanan BPJS Ketenagakerjaan memiliki tingkat keamanan yang sangat baik dan dilakukan pengkinian secara berkala, sehingga manfaat program dibayarkan kepada pihak yang tepat,” ujar Oni kepada TarunaKOta.com, Kamis (7/5/2025).
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga mendukung penuh langkah kepolisian dalam melakukan investigasi mendalam atas kasus ini. Selain itu, BPJS terus mengimbau kepada seluruh peserta untuk menjaga kerahasiaan data pribadi guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyebut bahwa kasus serupa bukanlah yang pertama terjadi. Ia menilai BPJS Ketenagakerjaan perlu memperkuat sistem pencairan manfaat JHT agar tidak mudah disalahgunakan.
“Kalau ada proses penipuan sehingga JHT diambil pihak lain, BPJS harus memperkuat sistem pencairan klaim itu. Memang, untuk saldo di bawah Rp10 juta bisa dicairkan secara online, tapi ini harus sangat hati-hati agar tidak salah sasaran,” kata Timboel.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban mengganti saldo JHT yang dicuri apabila terbukti terjadi penipuan atau pelanggaran.
“Penggantian itu senilai saldonya. Misalnya ada Rp10 juta, lalu terjadi penipuan sehingga saldo itu dicairkan semuanya, maka pemilik akun tetap bisa mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan dan membuktikan bahwa dia memang peserta yang berhak,” pungkasnya. (Amelia)
Tinggalkan Balasan