TarunaKota, Merangin, 10 Februari 2026 – Satreskrim Polres Merangin meringkus seorang pria paruh baya berinisial AH (58) atas dugaan tindakan asusila terhadap anak tirinya sendiri, SI (16). Warga Desa Madras, Kecamatan Jangkat ini melancarkan aksi bejatnya dengan modus tipu daya pengobatan spiritual.

Aksi memilukan tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (5/2/2026) malam di kediaman mereka. Kasus ini mulai terkuak setelah pihak keluarga korban yang merasa curiga melaporkan adanya dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut kepada pihak kepolisian.

Modus Urut dan Guna-Guna

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengelabui korban dengan menyebut bahwa sang anak sedang terkena guna-guna. Pelaku kemudian menawarkan bantuan pengobatan dengan cara diurut, yang justru menjadi pintu masuk terjadinya aksi pencabulan tersebut.

Kepada penyidik, AH mengakui bahwa perbuatan tidak terpuji itu telah dilakukan sebanyak dua kali.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Merangin untuk proses hukum serta diserahkan ke Unit PPA,” ungkap Kasi Humas Polres Merangin, Iptu Sakirman, Senin (9/2/2026).

Polisi Amankan Barang Bukti

Selain mengamankan tersangka di kediamannya pada Sabtu (7/2/2026), polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah satu helai baju sweater warna hijau milik korban serta lembar hasil visum dari RS Kol. Abunjani Bangko.

Iptu Sakirman menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius pada kasus ini mengingat korban saat ini mengalami tekanan psikologis yang berat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap perempuan dan anak, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelanggaran hukum,” tegas Sakirman.

Atas perbuatannya, AH kini terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo Pasal 418 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.