TarunaKota.com, Tarakan – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Kehutanan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP Kahut SPSI) Tarakan, Jonter Manalu, mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih banyaknya pekerja yang belum mendapatkan perlindungan sosial dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Masih banyak pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial, padahal itu adalah kewajiban perusahaan atau pemberi kerja. Kami menerima laporan bahwa masih ada pekerja yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” ujarnya, Minggu (4/5).
Ia menjelaskan bahwa saat ini tidak ada lagi batas minimal jumlah pekerja untuk mendaftarkan ke BPJS. Dulu, perusahaan baru diwajibkan mendaftarkan setelah memiliki minimal 10 pekerja, tetapi kini, setiap pemberi kerja—tanpa memandang jumlah tenaga kerja—harus bertanggung jawab atas perlindungan pekerjanya.
“Untuk BPJS Ketenagakerjaan, iurannya dihitung dari persentase gaji, berapa pun besarnya. Tidak harus berdasarkan Upah Minimum Kota (UMK), berbeda dengan BPJS Kesehatan yang memang minimal harus UMK,” terangnya.
Jonter menilai bahwa iuran yang dipotong dari gaji pekerja sebanding dengan manfaat besar yang diterima. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk aktif mendatangi perusahaan-perusahaan di Tarakan guna melakukan sosialisasi pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
“Kami menemukan ada pekerja di sektor seperti cold storage yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap ke depan mereka dapat diikutsertakan. Pekerja yang telah terlindungi terbukti mendapatkan hak-haknya secara penuh, seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, hingga beasiswa untuk anak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jonter menegaskan bahwa bukan hanya karyawan tetap, tetapi pekerja borongan maupun harian lepas pun wajib didaftarkan dalam program perlindungan sosial.
“Undang-undang menyatakan jelas bahwa semua pekerja wajib terlindungi oleh jaminan sosial. Tidak boleh ada pengecualian,” pungkasnya. (Amelia)
Tinggalkan Balasan