TarunaKota.com, Jakarta, 17 Maret 2025 – Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, menegaskan perlunya tindakan tegas dari aparat hukum untuk mengatasi maraknya penjarahan kelapa sawit.
Fenomena ini mencuat setelah penyegelan dan penyitaan ribuan hektare kebun sawit di Kalimantan Tengah oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan. Sadino mengingatkan bahwa jika aksi ilegal ini terus berlanjut, produktivitas industri kelapa sawit yang berperan penting dalam perekonomian nasional bisa terganggu.
“Saya khawatir kejadian ini akan meluas ke wilayah lain, terutama yang telah dipasangi plang. Hal ini berpotensi bertentangan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan agar produksi dan keberlanjutan industri sawit tidak terganggu,” ujar Sadino di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan bahwa aparat pemerintah memiliki keterbatasan dalam jangkauan dan pendanaan, sehingga pengamanan seluruh kawasan sawit menjadi sulit. Sementara itu, pelibatan TNI juga bukan merupakan tugas pokok dan fungsinya dalam konteks ini.
Bagi perusahaan, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian, terutama karena Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 memungkinkan negara mengambil alih lahan sawit, meskipun hal tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Sadino juga menyoroti bahwa pemasangan plang penguasaan sebelum status lahan jelas dapat menimbulkan permasalahan sosial. Ia menilai pengambilalihan lahan perkebunan oleh Satgas bertentangan dengan Pasal 110A dan 110B UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Apalagi jika lahan yang diambil telah memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), hal ini bisa semakin mengurangi minat investor di sektor perkebunan,” ujarnya.
Menurutnya, kedudukan hukum Satgas dalam penegakan hukum masih bisa diperdebatkan. Oleh karena itu, ia berharap keberadaan Satgas tidak mengganggu produksi dan produktivitas kebun sawit.
“Demi menjaga perekonomian, perlu pemilahan yang jelas. Lahan dengan hak atas tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Usaha (HGU) yang bukan merupakan kawasan hutan harus dikeluarkan dari kebijakan ini,” tegasnya.
Sektor kelapa sawit memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Kementerian Keuangan mencatat kapasitas produksi nasional industri kelapa sawit pada 2023 mencapai Rp729 triliun. Sementara itu, kontribusi industri sawit terhadap APBN 2023 mencapai sekitar Rp88 triliun, terdiri dari penerimaan sektor pajak Rp50,2 triliun, PNBP Rp32,4 triliun, dan Bea Keluar Rp6,1 triliun.
Saat ini, sektor kelapa sawit di Indonesia telah melibatkan 2,4 juta petani swadaya serta menyerap hingga 16 juta tenaga kerja. (Amelia)
Tinggalkan Balasan