TarunaKota.com, Pangkal Pinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum bagi kelompok nelayan di Kelurahan Opas, Kota Pangkal Pinang, Senin (3/3/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas informasi dan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok nelayan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mewakili kelompok nelayan, Asnam menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel atas edukasi yang diberikan kepada nelayan mengenai layanan bantuan hukum. Ia mengungkapkan bahwa dalam menjalankan profesinya, nelayan kerap menghadapi berbagai permasalahan yang terkadang harus diselesaikan melalui jalur hukum.
“Asupan informasi seperti ini sangat penting bagi kami agar lebih memahami hak dan kewajiban hukum, terutama dalam menghadapi permasalahan yang sering terjadi di lapangan,” ujar Asnam.
Penyuluh Hukum Muda, Muhamat Ariyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan hukum yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Babel melalui penyuluhan kepada masyarakat. Tema yang diangkat dalam sosialisasi ini adalah layanan bantuan hukum, dengan harapan agar kelompok nelayan dapat memahami keberadaan layanan tersebut dan memanfaatkannya jika menghadapi permasalahan hukum.
Selain itu, materi mengenai layanan bantuan hukum juga disampaikan oleh Penyuluh Hukum Muda, Sofian. Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab yang memungkinkan nelayan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Muhamat Ariyanto dan Sofian, serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Fajar Husein. Sebanyak 15 nelayan dari Kelurahan Opas turut serta dalam kegiatan ini.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kelompok nelayan semakin sadar akan pentingnya pemahaman hukum serta dapat mengakses layanan bantuan hukum yang tersedia jika menghadapi permasalahan di kemudian hari. (Amelia)
Tinggalkan Balasan