TarunaKota.com, Penajam Paser Utara – Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Bina Mulia Berjaya (BMB). Menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (7/5/2025) lalu.
Menurut Ishaq, salah satu pelanggaran yang mencuat adalah praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pengaduan dari dua orang pekerja, PHK dilakukan secara mendadak tanpa kejelasan status hubungan kerja.
“PHK dilakukan tiba-tiba, tanpa melalui prosedur normatif. Perjanjian kerja juga tidak transparan, bahkan nilai retasinya tidak dijelaskan secara rinci,” ujar Ishaq saat diwawancarai pada Senin (12/5/2025).
Ia menambahkan, terdapat indikasi perubahan status kerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tanpa penjelasan yang sah dalam kontrak kerja.
Komisi I DPRD PPU menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini dan mendorong agar pihak perusahaan memberikan klarifikasi serta menyelesaikan permasalahan sesuai aturan hukum ketenagakerjaan. (Amelia)
Tinggalkan Balasan