TarunaKota.com, Surabaya – Pakar Tenaga Kerja dan Upah Universitas Airlangga (Unair), Hadi Subhan, menilai bahwa pengawasan ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih sangat lemah. Salah satu indikatornya adalah maraknya kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan, khususnya di Surabaya.

Menurut Hadi, pengawasan ketenagakerjaan merupakan kewenangan eksklusif pemerintah provinsi. Pemerintah kota dan kabupaten, lanjutnya, tidak lagi memiliki wewenang dalam hal tersebut.

“Lemahnya pengawasan dari pengawas ketenagakerjaan di pemprov. Saat ini pengawas hanya ada di tingkat provinsi dan kementerian. Di kabupaten atau kota sudah tidak ada pengawas ketenagakerjaan,” ujar Hadi saat dihubungi TarunaKota.com, Sabtu (19/4/2025).

Hadi mengungkapkan bahwa ada empat hal penting yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, terutama terkait fenomena penahanan ijazah oleh perusahaan.

  1. Kemauan Pimpinan Disnaker untuk Bertindak
    Langkah pertama, menurut Hadi, adalah adanya kemauan dari pimpinan Dinas Ketenagakerjaan provinsi untuk menindak pengusaha yang membuat kesepakatan menyimpang dengan pekerja.

“Kemauan untuk menindak pengusaha yang telah membuat kesepakatan dengan pekerja yang menyimpang dari aturan,” jelasnya.

Selama ini, menurut Hadi, pimpinan Dinas Ketenagakerjaan provinsi cenderung berkilah bahwa selama ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, maka kesepakatan itu bersifat mengikat—meskipun bertentangan dengan hukum.

“Misalnya kesepakatan upah di bawah upah minimum, atau kesepakatan untuk menyerahkan ijazah ke pengusaha tersebut,” imbuhnya.

  1. Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Pengawas
    Poin kedua adalah perlunya peningkatan kualitas sekaligus jumlah personel pengawas ketenagakerjaan yang saat ini masih terbatas.
  2. Penambahan Anggaran Pengawasan
    Selanjutnya, dibutuhkan alokasi anggaran yang memadai agar fungsi pengawasan bisa berjalan optimal di lapangan.
  3. Tindak Lanjut Terhadap Laporan
    Terakhir, Hadi menekankan pentingnya penanganan serius terhadap setiap laporan yang masuk agar tidak berhenti di meja administrasi.

“Keempat, tindak lanjuti kalau sudah ada laporan,” pungkasnya. (Amelia)