TarunaKota.com, Jakarta, 11 April 2025 – Bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) menawarkan berbagai keuntungan, mulai dari penghasilan yang lebih tinggi, pengalaman kerja internasional, hingga beragam pilihan sektor pekerjaan. Namun, demi menghindari risiko pekerjaan ilegal, sangat penting bagi calon PMI untuk mengikuti prosedur pendaftaran yang sah.
PMI yang bekerja secara ilegal berisiko kehilangan hak-hak dasarnya. Karena itu, pengetahuan tentang proses pendaftaran resmi sangat penting agar calon PMI mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan dari negara.
Statistik Terbaru PMI Tahun 2024
- Total penempatan: 297.434 orang (Januari–Desember 2024)
- Provinsi asal terbanyak: Jawa Timur (26,67%)
- Negara tujuan terbanyak: Hongkong (33,54%)
- Jumlah negara tujuan: 74 negara
Termasuk di antaranya: China, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Thailand, Turkiye, dan Arab Saudi.
Dua Jalur Resmi Pendaftaran PMI
Calon PMI dapat memilih dua jalur pendaftaran resmi:
- Jalur Swasta
Daftar melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang telah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
- Jalur Pemerintah
Daftar melalui situs resmi:
- SIAPkerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- SISKOP2MI dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Cara Daftar PMI melalui SIAPkerja Kemnaker
- Buka browser, ketik: siapkerja.kemnaker.go.id atau unduh aplikasinya.
- Pada halaman utama, pilih menu “Jenjang Karir Luar Negeri”.
- Klik “Daftar sebagai CPMI” (Calon Pekerja Migran Indonesia).
- Buat akun dan lengkapi semua data.
- Unggah dokumen yang diminta, lalu klik “Kirim”.
- Data akan diverifikasi oleh dinas kota asal.
- Status akan muncul:
- “Diajukan” jika berhasil dikirim.
- “Ditolak” jika gagal, lengkap dengan penjelasan kesalahan.
- Jika ditolak, klik “Revisi Pengajuan”, perbaiki data, lalu kirim ulang.
- Setelah diverifikasi, status akan berubah menjadi “Terverifikasi”.
- Setelah itu, kamu bisa melamar kerja di luar negeri melalui karirhub.kemnaker.go.id.
Cara Daftar PMI melalui SISKOP2MI BP2MI
- Buka situs: siskop2mi.bp2mi.go.id.
- Buat akun, isi data, dan submit.
- Setelah berhasil, kamu akan mendapatkan bukti akun SISKOP2MI.
- Login menggunakan akun tersebut dan perbarui data jika perlu.
- Pilih lowongan kerja yang tersedia.
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
- Pilih lokasi verifikasi: BP3MI / P4MI / LTSA.
Syarat Umum Menjadi PMI
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi:
- Berusia minimal 18 tahun
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Memiliki kompetensi kerja
- Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial
- Melengkapi semua dokumen yang disyaratkan
Dokumen yang Harus Disiapkan
- Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
- Surat izin dari keluarga, diketahui oleh kepala desa/lurah
- Sertifikat kompetensi kerja
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan sehat dan hasil psikotes
- Paspor (dari kantor imigrasi)
- Visa kerja
- Surat perjanjian kerja dan penempatan PMI
Penutup
Itulah informasi lengkap tentang cara daftar resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan mengikuti jalur yang sah dan memenuhi persyaratan, kamu tidak hanya meningkatkan peluang kerja di luar negeri, tapi juga mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan dari negara.
Siapkan dokumenmu dengan lengkap dan pastikan mendaftar melalui jalur resmi ya! (Amelia)

Tinggalkan Balasan