Tarunakota, Kepi– Seorang pemuda berinisial MB (21) kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan paruh baya, FT (50), di Kampung Baru Wamom Kepi, Minggu (29/03/2026). Insiden ini dipicu rasa kesal pelaku karena tidak diberikan pinjaman uang oleh korban.
Kapolres Mappi, Kompol Suparmin, melalui Ipda Ferdinand N. Pepuho, menjelaskan bahwa pelaku yang dalam pengaruh minuman beralkohol mendatangi kios korban untuk meminjam uang. Saat korban melarang suaminya memberikan uang tersebut, MB naik pitam. Ia merusak papan penutup kios dan melemparkannya ke arah dahi korban hingga menyebabkan luka robek serius.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri melalui rawa untuk menghindari kejaran anggota, namun berkat kesigapan personel di lapangan, tersangka berhasil kami amankan,” ujar Ipda Ferdinand.
Mirisnya, MB diketahui pernah viral di media sosial atas kasus perusakan etalase toko di Jalan Irian Kepi Km 03. Kala itu, ia dibebaskan setelah menempuh jalur kekeluargaan. Kini, MB harus menghadapi proses hukum yang lebih tegas di Satuan Reserse Kriminal Polres Mappi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan