Tarunakota, Jambi – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah Kota Jambi. Melalui patroli khusus kendaraan bersumbu tiga yang digelar pada Senin (16/03/2026), petugas menyasar kendaraan bermuatan lebih yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, menjelaskan bahwa patroli ini difokuskan di sejumlah ruas jalan utama untuk memastikan kendaraan berat mematuhi aturan lalu lintas, terutama di tengah meningkatnya aktivitas kendaraan menjelang lebaran.

“Patroli ini kami lakukan untuk memastikan kendaraan angkutan barang tetap mematuhi aturan dan tidak membawa muatan berlebih (overload), demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya,” tegas AKP Hadi.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran nyata di lapangan. Alhasil, lima unit kendaraan dikenai sanksi tilang. Rinciannya meliputi dua pelanggaran terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tiga pelanggaran administrasi pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Meski tindakan tegas diberikan, secara umum arus lalu lintas selama patroli terpantau lancar. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi pengingat bagi para pengusaha angkutan barang.

Satlantas Polresta Jambi kembali mengimbau para sopir untuk tidak memaksakan muatan berlebih dan selalu melengkapi dokumen kendaraan. Hal ini sangat penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.