Tarunakota, Bengkulu– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pemuda berinisial AM (22) dan RP (19) diringkus personel Subdit II di sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, pada Kamis malam (12/03/2026) sekira pukul 21.20 WIB. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita lima paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, S.IK, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkoba di Jalan Manggis 1. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak melakukan observasi dan penggerebekan yang disaksikan langsung oleh warga setempat.

“Dua orang diamankan di dalam kamar kos, yakni AM yang diketahui bekerja sebagai satpam, serta RP yang berstatus tunakarya. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak jam merek Leopard dan kotak rokok merek Toracino,” jelas Kombes Pol Ichsan Nur, Jumat (13/03/2026).

Selain lima paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti pipet sekop, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga sebagai hasil transaksi. Penemuan barang bukti yang tersebar di beberapa titik di dalam kamar kos tersebut menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kota Bengkulu.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk menjalani penyidikan intensif. Pihak kepolisian masih melakukan uji laboratorium dan penimbangan barang bukti, serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan besar di balik peredaran narkoba tersebut. Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polri dalam membersihkan wilayah Bengkulu dari pengaruh barang haram.