TarunaKota, Muaro Jambi, 20 Februari 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 1,4 kilogram. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial IF alias Keling (25) di kawasan transmigrasi Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Kronologi Penangkapan
Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, AKP Rahmat Damaiandi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) dini hari setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah tinggal (mess) di RT 06, Desa Mekar Sari Unit 1. Hasil penggeledahan di lokasi menunjukkan bukti yang kuat, petugas menemukan:
- 1 paket besar ganja kering.
- 4 paket ukuran sedang.
- 1 unit timbangan digital.
- Puluhan bungkus kertas papir (kertas linting) berbagai merek.
Modus Operandi: Sistem “Ranjau” dan COD
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial R yang berada di Kota Jambi. Ia memesan sebanyak 2 kg ganja pada akhir Januari lalu dengan sistem “Ranjau” (tempel).
“Tersangka diarahkan melalui nomor privat untuk mengambil barang di daerah Kelurahan Bagan Pete, Kota Jambi. Ganja tersebut rencananya akan dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Sungai Bahar dengan sistem Cash on Delivery (COD) serta dikonsumsi pribadi,” ujar AKP Rahmat, Kamis (19/2/2026).
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Kini IF alias Keling terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti di sini. Saat ini, tim Satresnarkoba Polres Muaro Jambi tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok utama berinisial R serta seorang rekan tersangka berinisial Y yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tinggalkan Balasan