TarunaKota, Jambi – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik kecurangan pengisian tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Selasa (10/02/2026).

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hernawan Riski, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya pengurangan takaran gas di wilayah Muaro Jambi.

Kronologi dan Lokasi Penggerebekan

Tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang tengah menjalankan aksinya.

Modus yang digunakan adalah dengan memindahkan isi gas menggunakan alat suntik besi guna mengurangi berat asli tabung sebelum didistribusikan ke konsumen.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencolok, antara lain:

  • 224 tabung gas LPG 12 kg (24 tabung di antaranya sudah dalam kondisi dikurangi isinya).
  • Alat suntik besi sepanjang 13 cm dan satu unit timbangan.
  • Satu unit truk Colt Diesel beserta dokumen pembelian dari SPPBE.

“Praktik ini jelas sangat merugikan masyarakat. Konsumen membayar untuk berat penuh, namun menerima isi yang tidak sesuai standar. Ini pelanggaran serius terhadap hak konsumen,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp200.000.000. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan kecurigaan serupa pada berat tabung gas yang dibeli, demi menjaga keadilan distribusi energi di Provinsi Jambi.