TarunaKota, Subang, 10 Februari 2026 – Kawasan wisata Ciater kembali digegerkan oleh aksi kriminalitas yang menyasar para pemuda. Jajaran Polres Subang berhasil meringkus tiga pria asal Bandung berinisial DHS, MI, dan WDA yang nekat menyandera serta memeras sejumlah remaja dengan menyamar sebagai anggota Resmob Polda Jabar.

Aksi bejat komplotan ini dilakukan dengan modus mencegat motor para korban di jalur wisata. Korban yang mayoritas masih remaja kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil di bawah todongan senjata airsoft gun dan dituduh membawa obat-obatan terlarang.

Modus Tebusan “Cabut Perkara”

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan ponsel korban untuk memeras pihak keluarga dengan dalih penyelesaian kasus narkoba fiktif.

“Menurut keterangan AL kakak korban, dalam percakapannya dengan pelaku, menyampaikan bahwa adiknya telah diamankan karena diduga membawa obat obatan terlarang di wilayah Jalan Cagak,“ ujar AKBP Dony Eko Wicaksono.

Keluarga korban yang merasa terancam sempat diminta menyiapkan uang jutaan rupiah agar sang adik bisa dibebaskan.

“Pelaku meminta tebusan sejumlah uang kepada masing-masing korban mulai dari Rp 4 juta sampai Rp 5 juta perorang kepada keluarga korban, dengan alasan untuk biaya cabut perkara,” kata Dony.

Terjebak Share Location Sendiri

Berbekal laporan keluarga korban ke Polsek Jalancagak, polisi melakukan strategi penyamaran saat proses transaksi uang tebusan. Ironisnya, pelaku sendiri yang memberikan titik temu melalui fitur berbagi lokasi (share location) di sebuah pemandian air panas di Ciater.

Pada Sabtu (7/2/2026) malam, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati kenyataan bahwa para pelaku bukanlah polisi, melainkan oknum anggota ormas asal Bandung. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil Honda Brio hitam, senjata airsoft gun jenis FN, serta rompi bertuliskan Resmob Polda Jabar.

Ancaman 9 Tahun Penjara

Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi memastikan komplotan ini telah beraksi di tiga lokasi berbeda di Subang.

“Pelaku terancam pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun penjara,” ucap Dony.

AKBP Dony menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan meminta warga lebih waspada terhadap oknum yang mengaku aparat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Penegakan hukum kami lakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat kepolisian untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.