TarunaKota, Jambi – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dalam menjaga kelestarian lingkungan semakin diperkuat melalui langkah regulasi yang serius. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi secara resmi menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) mengenai Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai pada Kamis (5/2/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Harmonisasi, Gedung Utama Kanwil Kemenkum Jambi ini bertujuan untuk memastikan agar draf aturan tersebut memiliki dasar hukum yang kokoh dan tidak bertentangan dengan peraturan di tingkat nasional.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, bersama jajaran Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi dari Pemkab Tanjab Barat guna mendapatkan pendampingan hukum yang akuntabel.
Sinergi Lintas Sektoral Demi Kepastian Hukum
Harmonisasi ini tidak hanya sekadar formalitas, namun menjadi ruang diskusi teknis untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan dengan asas pembentukan perundang-undangan. Selain itu, aspek kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah juga menjadi poin penting dalam pembedahan draf ini.
Agenda strategis ini turut dihadiri oleh jajaran penting dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di antaranya:
- Asisten Pemerintahan dan Kesra.
- Dinas Lingkungan Hidup.
- Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan.
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta perangkat daerah terkait lainnya.
Mendukung Tertib Regulasi di Provinsi Jambi
Melalui regulasi ini, pembatasan kantong plastik sekali pakai diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penyelamatan lingkungan hidup, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam implementasinya kelak.
Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan fasilitasi dan pendampingan bagi pemerintah daerah. Tujuannya jelas, yakni melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan tatanan hukum yang lebih tinggi, serta mendukung terciptanya tertib regulasi di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

Tinggalkan Balasan