TarunaKota, Jakarta, 6 Februari 2026 – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan klarifikasi terkait keresahan masyarakat mengenai status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak tidak aktif. Ghufron menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi kepesertaan PBI sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Sosial (Kemensos), bukan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diimplementasikan pada Februari 2026.
“Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan,” kata Ali Ghufron, Jumat (6/2/2026).
Syarat dan Cara Mengaktifkan Kembali
Bagi masyarakat yang merasa masih berhak mendapatkan bantuan iuran namun statusnya dinonaktifkan, Ali Ghufron menyebutkan adanya peluang untuk aktivasi kembali. Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yakni:
- Terdaftar sebagai peserta PBI pada periode bulan sebelumnya.
- Masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Membutuhkan pelayanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat.
Masyarakat diminta untuk segera melapor ke Dinas Sosial setempat dan melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan dengan membawa bukti pendukung.
Gus Ipul: Rumah Sakit Wajib Tangani Pasien, Terutama Cuci Darah
Menanggapi adanya laporan penolakan pasien cuci darah akibat status PBI nonaktif, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengeluarkan instruksi tegas. Ia mengingatkan bahwa aspek kemanusiaan harus didahulukan dibandingkan urusan administratif.
“Kita tidak boleh menolak pasien. Kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya dicoret ya dilayani dulu saja, nanti kan bisa diproses,” tegas Gus Ipul.
Gus Ipul menggarisbawahi bahwa pasien dengan kebutuhan mendesak, seperti jadwal cuci darah rutin, wajib ditangani segera tanpa alasan kendala asuransi. Ia mengimbau pihak RS untuk memprioritaskan penanganan medis terlebih dahulu sementara proses sinkronisasi data dilakukan kemudian.
Masyarakat juga disarankan untuk secara rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN guna mengantisipasi kendala saat membutuhkan layanan kesehatan sewaktu-waktu.

Tinggalkan Balasan