TarunaKota, Jambi – Hubungan harmonis antara ulama dan penegak hukum di Provinsi Jambi semakin diperkuat. Pada Kamis pagi (5/2/2026), Ketua Umum MUI Provinsi Jambi, Dr. KH. M. Umar Yusuf, M.HI, menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk melakukan audiensi sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum berbasis keadilan restoratif (Restorative Justice).
Kedatangan rombongan MUI disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H, didampingi Asisten Intelijen, Muhammad Husaini, S.H., M.H. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam menyosialisasikan pembaruan hukum di Indonesia, khususnya terkait implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Kolaborasi Mengedukasi Masyarakat
Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menekankan pentingnya peran ulama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai transformasi hukum nasional. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa sanksi hukum saat ini tidak melulu berakhir di penjara.
“Semua pihak, termasuk ulama, harus berkolaborasi untuk mengedukasi masyarakat. Warga harus tahu bahwa sanksi pelanggaran hukum kini juga mencakup sanksi sosial, kerja sosial, hingga denda,” tegas Sugeng.
Ia juga menyampaikan apresiasi mendalam atas peran ulama yang selama ini membantu proses penegakan hukum, terutama dalam mendukung penghentian penyidikan melalui langkah Restorative Justice. “Masukan dari para ulama membuat kami sangat bersemangat dalam bekerja,” tambahnya.
MUI Siap Masukkan Materi Hukum dalam Dakwah
Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Jambi, Kyai Umar Yusuf, menyatakan kesiapan jajarannya untuk membantu Kejaksaan di berbagai level. Melalui komisi dakwah dan komisi fatwa, MUI akan merumuskan program kerja yang selaras dengan upaya peningkatan literasi hukum umat.
“MUI siap mendukung peningkatan pemahaman masyarakat tentang perundangan baru melalui syiar dakwah di berbagai kesempatan,” ujar Kyai Umar.
Penyerahan Buku Fatwa sebagai Pedoman
Sebagai simbol sinergi, Kyai Umar menyerahkan Buku Fatwa MUI Provinsi Jambi kepada Kajati Jambi. Ia berharap buku tersebut dapat menjadi referensi dan pedoman bagi pihak Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan umat.
Di sisi lain, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pihak Kejati Jambi sangat terbuka dan membutuhkan nasihat dari ulama. Ia juga berkomitmen untuk mendukung penuh setiap fatwa dan kebijakan MUI yang menyangkut kemaslahatan masyarakat Jambi.

Tinggalkan Balasan