TarunaKota, Kendal – Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Kendal saat majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Muhamad Gunawan, Rabu (4/2/2026). Pria asal Kendal tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya, Baladiva Nisrina Maheswari, pada tahun 2024 silam.

Mendengar putusan tersebut, Mujiono, ayah korban, tak kuasa menahan tangis hingga bersujud syukur di halaman pengadilan sebagai bentuk kelegaan atas perjuangan keadilan selama 1,5 tahun.

Pembunuhan Sadis Bermotif Penolakan Rujuk

Peristiwa keji ini terjadi di rumah korban di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu, Kendal. Gunawan secara membabi buta menusuk korban sebanyak enam kali setelah permintaannya untuk rujuk ditolak oleh Baladiva. Bahkan, saat dilarikan ke rumah sakit, sebilah pisau dilaporkan masih menancap di perut korban.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa terdakwa sempat mencoba membohongi publik dengan berpura-pura mengalami gangguan jiwa atas saran rekan satu selnya di Lapas Kelas IIA Kendal agar terhindar dari hukuman.

Vonis Mati dengan Masa Percobaan

Majelis hakim yang dipimpin oleh Andreas Pungky Maradona menjatuhkan vonis hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

“Terdakwa divonis hukuman mati dengan percobaan 10 tahun sebagaimana dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan.

Sesuai aturan baru dalam KUHP tersebut, status hukuman dapat berubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden apabila selama masa percobaan 10 tahun terdakwa menunjukkan kelakuan yang baik.

Keluarga Lega, Terdakwa Ajukan Banding

Ibu korban, Siti Mariyantim, merasa lega karena permintaannya agar pelaku dihukum maksimal telah dikabulkan oleh hakim. Meski demikian, pihak keluarga dan kuasa hukum dari LBH Nubis Jaya Justitie Semarang tetap berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

Di sisi lain, Muhamad Gunawan melalui penasihat hukumnya menyatakan sikap banding atas putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan sikap pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan.