TarunaKota, Jambi – Tim Ditpolairud Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman ribuan kilogram komoditas pertanian dan bahan pokok ilegal dalam operasi patroli rutin di perairan Provinsi Jambi, Senin (2/2/2026). Sebuah kapal motor bernama KM Sunarti Indah GT 18 diamankan karena nekat membawa muatan dari Tanjung Pinang menuju Nipah Panjang tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Dhovan Oktavianton, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai aktivitas kapal mencurigakan yang memasuki alur Sungai Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Patroli dilakukan bersama Kapal Polisi ANIS MACAN-4002 (BKO Baharkam Polri).

“Dari hasil pemeriksaan, kapal KM Sunarti Indah GT 18 diketahui mengangkut berbagai komoditas pertanian dan bahan kebutuhan pokok… tanpa dilengkapi sertifikat karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Kombes Pol Dhovan.

Rincian Muatan dan Barang Bukti

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan nakhoda kapal berinisial H.A. (65), seorang wiraswasta asal Nipah Panjang. Selain mengamankan nakhoda, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar yang terdiri dari:

  • 6.000 kilogram lebih beras berbagai merek (termasuk beras ketan).
  • 371 kg bawang merah dan 100 kg bawang putih.
  • 350 kg kacang tanah dan 75 kg kacang hijau.
  • 40 kg cabai kering dan 40 kg ikan bilis.

Pelaku kini terancam jeratan pasal berlapis, yakni UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina dengan ancaman denda hingga Rp2 miliar, serta UU Pelayaran terkait pelanggaran administrasi keselamatan pelayaran.

Risiko Kesehatan dan Hama Penyakit

Kepala Karantina Provinsi Jambi, Sudiwan, menegaskan bahwa setiap hasil pertanian yang dilalulintaskan antar-daerah wajib memiliki sertifikat karantina. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran hama penyakit serta menjamin keamanan pangan masyarakat.

“Setiap media pembawa, seperti cabai, beras, bawang, dan hasil pertanian lainnya yang dilalulintaskan antar daerah wajib dilengkapi sertifikat karantina. Dari hasil pemeriksaan sementara, telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang karantina,” tegas Sudiwan.

Ia juga memperingatkan adanya potensi bahaya kesehatan serius, seperti kandungan aflatoksin pada kacang tanah, jika tidak melalui pemeriksaan laboratorium karantina. Selain itu, temuan ini menjadi indikasi adanya anomali distribusi pangan yang perlu didalami lebih lanjut.

Saat ini, Ditpolairud Polda Jambi bersama instansi terkait masih melakukan pendalaman untuk menghitung total potensi kerugian negara serta menelusuri jaringan tata niaga pangan ilegal tersebut.