TarunaKota, Kerinci – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi memperkuat sinergitas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci dalam menginventarisasi serta memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai potensi Kekayaan Intelektual (KI) di daerah tersebut.
Komitmen ini ditegaskan dalam audiensi layanan Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci, Senin (2/2/2026). Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian, Sekda Kerinci Zainal Efendi, serta jajaran teknis dari kedua belah pihak.
Inventarisasi Potensi Personal hingga Komunal
Dalam audiensi tersebut, fokus utama pembahasan adalah pendataan potensi Kekayaan Intelektual personal seperti Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta—khususnya lagu-lagu daerah Kerinci. Selain itu, perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis juga menjadi prioritas.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, menekankan pentingnya penyamaan persepsi dalam langkah awal ini.
“Audiensi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus melakukan inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kerinci agar dapat dilindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal,” ujar Diana Yuli Astuti.
Dorong Daya Saing Ekonomi Daerah
Selain perlindungan karya, pertemuan ini juga membahas pendataan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta dorongan pendaftaran Merek Kolektif bagi koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat identitas produk lokal Kerinci.
Kakanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, menegaskan bahwa perlindungan hukum atas karya dan produk lokal akan berdampak langsung pada ekonomi.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan instrumen penting dalam meningkatkan daya saing daerah. Dengan sinergi yang kuat antara Kanwil dan pemerintah daerah, potensi lokal Kerinci dapat memiliki nilai tambah ekonomi dan kepastian hukum,” tegas Jonson.
Komitmen Regulasi dan Pendaftaran
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kerinci menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi para pelaku usaha dan UMKM dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka. Sekda Kerinci, Zainal Efendi, menyebut pihaknya akan menyiapkan dukungan regulasi yang diperlukan.
“Pemerintah Kabupaten Kerinci siap bersinergi dan mendukung upaya perlindungan Kekayaan Intelektual, termasuk melalui fasilitasi OPD terkait serta penguatan regulasi daerah,” ungkap Zainal Efendi.
Sebagai langkah keberlanjutan, kedua belah pihak berencana menyusun Nota Kesepahaman (MoU) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan Kekayaan Intelektual agar pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kreativitas dapat berjalan maksimal.

Tinggalkan Balasan