TarunaKota, Jakarta, 2 Februari 2026 – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menuntaskan pemeriksaan terhadap Aiptu Ikhwan, anggota Bhabinkamtibmas yang sempat viral dalam kasus tuduhan es gabus berbahan spons di Kemayoran. Hasilnya, Ikhwan dinyatakan tidak terbukti melakukan penganiayaan fisik terhadap pedagang es, Suderajat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa proses pemeriksaan internal telah selesai dilakukan.
“Untuk pemeriksaan terkait tentang anggota Polri, bahwa kami sampaikan dalam proses pemeriksaan terkait tentang seorang Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan,” ujar Budi Hermanto.
Keputusan ini diperkuat oleh pengakuan langsung dari Suderajat selaku pedagang. Berulang kali Suderajat menegaskan bahwa tidak ada tindakan pemukulan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut.
“Ini juga didukung dari keterangan Pak Suderajat ya. Sudah berkali-kali Pak Suderajat menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan,” tambah Budi.
Pembinaan Komunikasi dan Pesan Kapolda
Meski dibebaskan dari tuduhan kekerasan, Aiptu Ikhwan tetap diwajibkan menjalani program pembinaan khusus. Fokus pembinaan tersebut adalah untuk memperbaiki cara berinteraksi dan komunikasi sosial dengan warga di lapangan.
“Bagaimana dia bisa menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya: ‘Jangan sakiti hati masyarakat,’” tegas Budi.
Kronologi Tuduhan “Es Spons” dan Hasil Uji Lab
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video interogasi Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo terhadap Suderajat viral. Dalam video tersebut, Ikhwan memberikan pernyataan yang belum terverifikasi secara medis.
“Nah sekarang ada pelaku yang menyamarkan nih. Intinya ini enggak boleh dimakan. Karena tadi kita coba kok rasanya beda, bukan kue. Ternyata nih bahannya dari spons. Spons dikasih sirop-sirop,” ujar Ikhwan dalam rekaman video tersebut.
Serda Heri juga terekam memberikan teguran keras kepada Suderajat saat mempertanyakan alasan penjualan es tersebut.
“Kenapa kamu jual?” tanya Heri.
“Kalau berhenti (jualan) anak bininya makan apa?” jawab Suderajat.
“Ya kamu gimana, ini kalau dimakan sama anak-anak kecil ini bikin penyakit,” balas Heri dengan nada tinggi.
Setelah melalui pemeriksaan oleh Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya, seluruh dagangan Suderajat mulai dari es gabus hingga coklat meses dinyatakan aman dan layak konsumsi. Tidak ditemukan adanya kandungan Polyurethane Foam (PU Foam) atau material spons seperti yang dilaporkan warga sebelumnya.
Untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, pihak kepolisian juga telah mengirimkan sampel ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri dan Dinas Kesehatan, serta meninjau langsung lokasi produksi es di wilayah Depok.

Tinggalkan Balasan