TarunaKota, Tangerang, 2 Februari 2026 – Penyidik Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Insiden tersebut dilaporkan terjadi setelah Bahar mengisi ceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Cipondoh pada September 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan status hukum terbaru terhadap penceramah tersebut.

“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Awaludin

Awaludin menambahkan bahwa korban awalnya datang untuk menyimak ceramah, namun justru mengalami musibah. Meski demikian, kepolisian belum memberikan rincian mendalam mengenai motif utama di balik aksi kekerasan tersebut.

Kronologi Kejadian di Depan Panggung

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat Rida berniat menyalami Bahar usai acara selesai. Rida yang berada dekat panggung tiba-tiba diamankan oleh pengawal Bahar.

“Posisi jarak 2 meter, langsung dipiting sama pengawalnya dan ada pemukulan di depan panggung sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka. Memang dia anggota yang suka menghadiri Maulid Nabi,” tutur Midyani.

Midyani melanjutkan, dugaan penyiksaan berlanjut di sebuah kediaman pribadi. Di sana, korban diduga dikeroyok dalam waktu yang cukup lama.

“Kemudian Bahar meminta ruangan untuk melakukan perbuatan kejinya (penganiayaan) di dalam kamar tersebut dipukuli Bahar dan pengikutnya dari pukul 24.30 WIB sampai sekitar jam 03.00 dini hari,” jelas Midyani.

Selain kekerasan fisik, ponsel milik korban juga dilaporkan hilang, diduga dirampas oleh salah satu pelaku di lokasi kejadian.

Proses Hukum dan Penangguhan Penahanan

Dalam kasus ini, polisi menetapkan total empat tersangka, termasuk Bahar bin Smith. Namun, Midyani menyayangkan keputusan pihak kepolisian yang memberikan penangguhan penahanan kepada tiga tersangka lainnya.

“Dengan adanya penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, artinya negara melalui Polres Metro Tangerang Kota membiarkan pelaku pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, dan tindakan yang merendahkan derajat kemanusiaan bebas berkeliaran,” tegas Midyani.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang dilayangkan istri korban, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026).

Bahar kini terancam jeratan pasal berlapis, di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana.