TarunaKota, Jakarta, 2 Februari 2026 – Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat resmi menjatuhkan hukuman disiplin militer terhadap salah satu anggotanya, Serda Heri. Babinsa Koramil 07/Kemayoran tersebut terbukti melakukan kesalahan fatal dengan menuduh seorang pedagang es gabus bernama Suderajat menggunakan bahan spons dalam produknya.
Sebagai konsekuensi atas tindakannya, Serda Heri divonis hukuman penahanan maksimal selama 21 hari serta sanksi administratif sesuai aturan internal TNI Angkatan Darat.
Penegakan Disiplin dan Profesionalisme
Komandan Kodim (Dandim) 0501/JP, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menjaga marwah institusi dan memastikan setiap prajurit tetap berada di koridor etika.
“Kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Ahmad Alam Budiman.
Ia menambahkan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan sebagai bentuk pembinaan organisasi. Dandim juga mengimbau agar seluruh jajaran Babinsa selalu mengacu pada Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI dalam berinteraksi dengan warga.
“Prajurit juga harus mengedepankan pendekatan yang humanis sebagai bagian dari rakyat,” tegasnya.
Hasil Uji Lab: Es Gabus Aman Konsumsi
Kasus ini bermula saat Suderajat dituduh menjual es berbahan spons oleh oknum Babinsa dan Bhabinkamtibmas di kawasan Utan Panjang, Kemayoran. Namun, tudingan tersebut tidak terbukti.
Tim Keamanan Pangan (Food Security) Dokpol Polda Metro Jaya telah turun tangan langsung melakukan pemeriksaan laboratorium. Hasilnya menunjukkan bahwa seluruh sampel dagangan Suderajat—mulai dari es kue, es gabus, agar-agar, hingga cokelat meses dinyatakan aman dan layak konsumsi.
Pihak Kodim 0501/JP berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh prajurit agar lebih bijak dan teliti sebelum bertindak, guna terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI AD.

Tinggalkan Balasan