TarunaKota.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim bahwa PT Yihong Novatex akan kembali mempekerjakan sebanyak 1.126 karyawan yang sebelumnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen PT Yihong dan mendapat komitmen bahwa para pekerja yang terkena PHK akan dipekerjakan kembali. Saat ini, sekitar 200 orang sudah mulai bekerja kembali.

“Sekarang yang bekerja baru 200-an, tapi nanti akan ditambah lagi. Dari 1.126 orang yang terkena PHK, Insya Allah semuanya akan dipekerjakan kembali,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (10/4).

Hak Buruh Sudah Dipenuhi

Indah juga menambahkan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban mereka terhadap hak-hak para pekerja, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon.

“PT Yihong hak-haknya sudah dipenuhi. THR dan pesangon dibayarkan sebelum Lebaran. 1.126 orang sudah di-PHK tapi haknya dipenuhi. 200 orang lebih sudah kembali bekerja, dan secara bertahap akan terus ditambah,” jelasnya.

Aktivitas Produksi Masih Berjalan

PT Yihong Novatex sendiri merupakan pabrik tekstil dan alas kaki yang berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Menurut Indah, tidak semua lini produksi ditutup, sehingga masih ada peluang bagi pekerja untuk kembali bekerja.

“Alhamdulillah masih ada proses produksi, seperti pembuatan sol sepatu. Kami terus berkomunikasi dengan Pemda Cirebon dan PT Yihong agar rekrutmen terus dilakukan,” tambahnya.

Latar Belakang PHK Massal

PHK massal oleh PT Yihong yang berbasis di Tiongkok ini dipicu oleh aksi demo para buruh setelah tiga pekerja sebelumnya di-PHK. Aksi tersebut berujung pada hilangnya sejumlah pembeli (buyer), menurut keterangan pihak perusahaan.

Namun, buruh menilai alasan tersebut mengada-ada. Mereka menduga PHK ini dilakukan untuk menghindari pengangkatan karyawan tetap, sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

“Padahal tidak ada pesanan yang benar-benar dibatalkan. Kami curiga ini hanya akal-akalan perusahaan,” kata Suryana, salah satu buruh PT Yihong saat unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Selasa (11/3), seperti dikutip dari TarunaKota.com.

Sorotan Terhadap TKA

Selain soal PHK, para buruh juga menyoroti keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja sebagai operator produksi. Mereka menilai hal ini melanggar regulasi karena TKA seharusnya hanya bekerja sebagai tenaga ahli.

“TKA seharusnya bekerja sebagai tenaga ahli, bukan operator produksi. Ini sudah menyalahi aturan,” tegas Suryana. (Amelia)